Muslim Negarawan Pengukir Peradaban

Waktu terus beranjak Meninggalkan kita

26 Juni 2009

KAMMI Desak Tindak Anggota DPRD Sumut Pendukung Protap

MEDAN--MI: Puluhan angggota Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Jumat (13/2) mendatangi gedung DPRD Sumatra Utara. Mereka mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD menindak anggota dewan yang terlibat dalam aksi unjuk rasa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli.

Kordinator aksi Juanda Sukma meminta panitia khusus (pansus) Pencari Fakta yang dibentuk DPRD Sumatra Utara mengungkap siapa aktor intelektual unjuk rasa yang mengakibatkan Abdul Aziz Angkat, Ketua DPRD Sumut meninggal dunia. "Cari tahu siapa aktor intelektualnya, apakah dari DPRD sendiri atau di pemerintah Provinsi Sumatra Utara," katanya.

Polisi dan jaksa diminta KAMMI menegakkan hukum dengan melimpahkan para tersangka unjuk rasa pendukung Provinsi Tapanuli ke pengadilan. Mereka juga mengimbau masyarakat Sumatra Utara jangan memilih para calon legislatif yang terlibat kasus tersebut.

Sekretaris pansus Pencari Fakta DPRD Sumatra Utara, Azwir Syofyan, mengatakan pihaknya akan bekerja maksimal untuk mengungkap insiden itu. Pansus akan ke Jakarta dalam waktu dekat untuk menemui mendagri, kapolri dan ketua DPR RI. "Kita berjanji mengungkap kasus ini tuntas," katanya.

Tersangka kasus demo protap yang menjadi caleg antara lain Chandra Panggabean caleg DPR PPRN, Burhanudin Rajaguguk caleg DPRD Sumut dari PPRN, Tahan Manahan Panggabean caleg DPRD Sumut dari Demokrat, Viktor Siahaan caleg DPRD Sumut dari PPRN, Pustaha Nurdin Manurug caleg DPRD Sumut dari PPRN, dan Gelmok Samosir caleg DPRD Sumut dari PPRN.

Sementara anggota KPU Sumatra Utara Turunan B Gulo menegaskan calon anggota legislatif (caleg) yang menjadi tersangka dalam kasus demo massa pendukung pemekaran Provinsi Tapanuli (Protap) tetap akan tercantum namanya dalam surat suara Pemilu 2009. Namun bila terbukti bersalah di pengadilan, maka suara mereka akan dialihkan ke partai.

"Berdasarkan Pasal 50 (g) UU 10/2008 tentang Pemilu, caleg hanya bisa dianggap gugur jika telah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara minimal lima tahun. Ataupun karena dipecat oleh partainya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai caleg," jelasya. (BS/OL-06)

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/02/02/60620/126/101/KAMMI_Desak_Tindak_Anggota_DPRD_Sumut_Pendukung_Protap

Tidak ada komentar: